Pelalawan, lintas10.com, Sidang perdana satwa hewan yang di lindungi tentang Penyeludupan puluhan trenggiling oleh oknum anggota polisi yang ditangkap Polda Riau pada Oktober 2017 yang lalu di gelar oleh Pengadilan negeri Pelalawan.
Seperti himpun Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil mengagalkan upaya penyeludupan sebanyak 70 trenggiling. Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penangkapan pelaku berada di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pangkalan Kerinci pada 30 Oktober 2017 lalu.
Sidang yang di pimpim oleh ketua Hakim Nelson Angkat, SH, MH, dan serta dua anggota Hakim Ria Ayu Rosalin SH.MH dan Andry eswin sugandhi Oetera SH.MH, Rabu(2/5/2018) sore. Di Pengadilan Negeri Pelalawan Sp 6 Pangkalan kerinci.
Usai sidang, jaksa penuntut umum (JPU) persidangan Himawan Syahputra ketika diwawancara sejumlah awak media, dalam hal ini, kan. Sudah dilimpahkan oleh polda Riau. Perkara sudah di limpahkan oleh kejaksaan tinggi riau, lalu di tahap duakan ke pengadilan negeri pelalawan. Atas nama terdakwa Muhammad Ali alias Ali bin abdul rahaman dalam ini di dakwakan memperniagakan satwa-satwa yang di lindungi republik indonesia, yaitu terggiling.
Harga yang didakwakan adalah lebih kurang sebarat 301,5 kilo gram dangan 1 kilo gramnya tiga ratus tiga lima puluh ribu rupiah. Dan untuk berapa banyaknya tergiling yang akan dijual, kita akan ungkap di persidangan berikutnya. Jelasnya
“Untuk menjualnya di tekong. Tekong ini kata artinya maksunya seperti serana tempat penjual toke-toke atau pengumpul”katanya
Ditanya megenai penjualan ini dijual dalam keadan mati atau hidup, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan, Himawan Syahputra, dalam hal ini. Setalah tahap II dari kepolisian kepada kejakasaan, bawa tergiling kita berikan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dalam keadaan hidup. Yang diberikan ke BKSDA sekitar 70 ekor tergiling dan akan dikirim daerah muara bungo.