Perawang, lintas10.com-Pemerintah kabupaten Siak melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Yayasan Amaliah Keluarga Sakinah Indonesia tentang kerjasama bidang literasi keuangan dan wirausaha syariah, program ta’awun serta keagamaan islam, bagi penyandang disabilitas dan masyarakat miskin di kabupaten Siak, yang dilaksanakan Yayasan Fajar Amanah, Kecamatan Tualang, Rabu (3/5/2023).
Penandatanganan perjanjian kerjasama itu, dilakukan Bupati Siak Alfedri di saksikan Wakil Bupati Siak Husni Merza dan kepala Dinas Sosial Wan Idris. Bupati Siak Alfedri mengucapkan syukur atas penandatanganan MoU yang dilaksanakan antara Yayasan Amaliah Keluarga Sakinah Indonesia, dengan pemerintah kabupaten Siak dan Baznas kabupaten Siak untuk penderita disabilitas di kabupaten Siak.
“Alhamdulillah, pemerintah kabupaten Siak mengapresiasi adanya penandatanganan MoU bersama Yayasan Amaliah Keluarga Sakinah Indonesia”,kata Alfedri.
Pemerintah kabupaten Siak sangat serius dalam memberikan perlindungan, hak dan fasilitas kepada penyandang disabilitas. “Perlindungan bagi disabilitas sudah tertuang dalam Perda Nomor 12 tahun 2022. Sehingga sudah ada payung hukum bagi sekitar 1068 orang disabilitas di kabupaten Siak”,jelas Alfedri.
Alfedri juga menambahkan pemerintah kabupaten Siak juga membuat beberapa program penanganan, pelayanan dan pemberdayaan untuk disabilitas di Kabupaten Siak, seperti bantuan Rp300 ribu untuk 323 orang penderita disabilitas berat yang langsung di transfer ke rekening mereka.
“Tidak hanya itu, ada sekitar 84 orang disabilitas yang kami bantuan berupa tongkat, alat pendengar, kursi roda dan bantuan lainnya”, ucapnya.
Masih kata Alfedri, sesuai dengan undang-undang No 8 tahun 2016, yang menyebutkan bahwa pemerintah harus mempekerjakan penyandang disabilitas sekitar 2 persen, baik di instansi pemerintah, kecamatan dan desa.