Penumpukam Cangkang Di Pelabuhan KITB Belum Miliki Izin BLH Siak

Lintas10.com,(SIAK)- Badan lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Siak Melalui Bidang Pengawasan dan pengendalian Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa adanya bongkar muat cangkang sawit yang telah beroperasi di Pelabuhan kawasan industri tanjung buton ternyata belum mengantongi izin penumpukannya dilokasi pelabuhan tersebut.

Menurut Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup Saipul Amar ketika ditemui diruang kerjanya Selasa (17/11/2015) mengakui bahwa adanya penumpukan cangkang di Pelabuhan itu yang akan dimuat ke dalam kapal laut belum memiliki izin.

“Perusahaan yang mengelola penumpukan cangkang itu memang belum memiliki izin dari Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Siak yakni upaya pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan (UPLPL),” ujar Saipul Amar.

Penumpukan cangkang di Pelabuhan KITB belum miliki izin dari BLH
Penumpukan cangkang di Pelabuhan KITB belum miliki izin dari BLH

Lanjutnya dalam waktu dekat ini ia akan turun kelapangan mengecek langsung dan apabila tidak juga mengurus izin akan dilakukan penyetopan aktivitas penumpukan cangkang sawit tersebut.

“Semua harus sesuai dengan aturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup, jadi dengan aturan itulah ada tata cara bagaimana prosedur penumpukan yang sesuai standarnya, jadi kalau sudah ada prosedur dalam operaaionalnya tidak semena-mena mengerjakannya,” kata Saipul Amar.

Semua yang namanya limbah kata Kabid itu harus ada aturannya walaupun limbah itu tidak terlalu membahayakan ekosistem yang ada.

“Yang namanya limbah tetap limbah, yang harus ditangani dengan baik, cangkang sawit salah satu limbah dari proses pabrik kelapa sawit yang memang harus penanganannya harus sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.

Baca Juga:  Diduga Lagi Mesum Pasangan Bukan Suami Istri Di Tangkap Satpol-PP Siak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.