LAMANDAU, Lintas10.com – Meruncingnya permasalahan PT.Sawit Lamandau Raya (SLR) terkait jual beli lahan sawit yang pada saat itu PT. Sawit Lamandau Raya menyerahkan lahan sawit yang diluar HGU kepada Pemerintah Kabupaten Lamandau yang di terima oleh Bupati Marukan. Dan Pemerintah Kabupaten menyerahkan kembali kepada Koperasi Cahaya Indah dan Koperasi memperjualbelikan lahan sawit kepada CV.Putra Mandiri.
Hingga sekarang proses Perdata yang diajukan masih berjalan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, terkait gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Perusahan PT. Sawit Lamandau Raya ke beberapa pihak yang terkait jual beli lahan sawit tersebut. Senin (20/08/2018).
Sebenarnya bukan hanya proses perdata saja, pidana yapun ada terkait penyerahan lahan sawit dari PT. Sawit Lamandau Raya sebagai penyerah lahan diluar HGU, Pemerintah Kabupaten Lamandau sebagai Penerima lahan diluar HGU, Koperasi Cahaya Indah sebagai penerima penyerahan lahan sawit dari Pemerintah Kabupaten Lamandau dan CV.Putra Mandiri. sebagai pembeli lahan sawit tersebut.
Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia, Ketua Bendahara DPP IPHI, seorang Advokat dan pengamat hukum Wanto A Salan K.,SH.MH mengatakan diduga penyerahan lahan sawit dari PT.Sawit Lamandau Raya kepada Pemerintah Daerah tidak sesuai prosedur dan sebaliknya penyeragan lahan dari Pemerintah Daerah kepada Kopersai Cahaya Indah diduga tidak sesuai prosedur yang sebenarnya. Seharusnya apabila penyerahan yang dilakukan sesuai prosedur mungkin hal ini tidak akan terjadi.Terkait hal ini diduga ada tindak pidana yang dilakukan oleh para pihak.
“Kejaksaan Negeri Lamandau segera mengusut hal tersebut, karna diduga bukan hanya terjadi tindak pidana saja tapi ada tindak Pidana Korupsi terkait jual beli lahan sawit yang terjadi diKabupaten Lamandau.” Kata Wanto saat diwawancarai wartawan Lintas10.com.