Banjarmasin, Lintas10.com-Bupati Lamandau sebagai kepala KePemerintahan Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah digugat PT. Sawit Lamandau Raya. Sabtu (21/07/2018).
PT. Sawit Lamandau Raya mengguat Bupati dan beberapa tergugat diantaranya Koperasi Cahaya Indah Selaku tergugat satu .kemudian kepala Desa Karang Taba kecamatan Lamandau selaku tergugat Dua (II) dan CV. Putra Mandiri selaku tergugat Tiga (III) sementara untuk turut tergugat Bupati Lqmandau turut tergugat satu (I) Camat Lamandau turut tergugat Dua (II) dan Koperasi Bina Lestari selaku turut tergugat (III).Namun dapat menghadiri sidang yaitu tergugat SATU dan tergugat tiga (III).
Sidang digelar Senin (16/07/2018) dengan agenda pembacaan gugatan .yang disampaikan oleh kuasa penggugat kepada ketua Majelis Hakim. AA.GD AGUNG PARNATA SH.K.Cn dan didampingi oleh Dua Hakim anggota IQBALBANANA SH .MH dan MANTIKO SUMANDA SH M.K.cn.
Selanjutnya, Advokat dan Pengamat Hukum Wanto A Salan K. SH. MH yang berada di Banjarmasin saat diwawancarai Wartawan Lintas10.com mengatakan, Sebenarnya pihak pembeli Joko Permana CV. Putra Mandiri tidak dapat disalahkan karna berdasarkan yurisprodensi Mahkamah Agung tanggal 29 Maret 1982 NO 1230 K / Sip 1980 “Pembeli yang beretikad baik harus mendapatkan perlindungan Hukum”.
“Persoalan hukum, dasar apa Pemerintah Kabupaten Lamandau menyerahkan ke koperasi. Apakah ada penyerahan tukar guling tanah, mengapa tanah bisa dimiliki CV. Putra Mandiri siapa yang menjual.” kata wanto.
Wanto melanjutkan, gugatan PT. Sawit Lamandau Raya cacat hukum karna lahan yang sudah diserahkan tidak dapat ditarik kembali. Karna sudah menjadi aset daerah. Seharusnya didalam kasus ini pihak yang bertanggung jawab Pemerintah Kabupaten Lamandau yaitu Bupati Marukan dan Koperasi Cahaya Indah. Karna dari mereka timbulnya masalah. Seharusnya Joko Permana CV. Putra Mandiri tidak dapat dijadikan tergugat. Hanya dijadikan turut tergugat. (AD)