Penikmat Dan Pengedar Narkoba Jenis Sabu Di Bekuk Polsek Kandis

Hukrim, Top Ten1,659 kali dibaca

lintas10.com, SIAK- Polres Siak dibawah komando AKBP Restika P Nainggolan S.ik terus memburu dan menangkap para bandar narkoba maupun penikmat barang haram itu yang berada diwilayah Kabupaten Siak Provinsi Riau.

Selasa (6/9/2016) jajaran unit Reskrim Polsek Kandis dalam sehari telah membekuk 2 orang penikmat barang haram itu ditempat yang berbeda, Ardianto (36) dan Agus Prihatin (27).

Poto kedua tersangka narkoba dan barang bukti yang ditangkap polsek kandis
Poto kedua tersangka narkoba dan barang bukti yang ditangkap polsek kandis

Kapolres Siak AKBP Restika Pardamean Nainggolan ketika dikonfirmasi Rabu (7/9/2016) membenarkan telah ditangkap 2 orang tersangka diduga penikmat Narkoba jenis sabu-sabu.

“Selasa tanggal 06 September 2016 sekira jam 15.30 Wib tepatnya di Jalan Raya Pekanbaru-Duri KM 80 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis telah diamankan Ardianto warga Pasar Garut RT 01/RW 01 Desa Belutu,” Ujar Kapolres.

Adapun barang bukti yang ditemukan tersangka Ardianto kata Kapolres berupa 1 Paket diduga Narkotika Jenis Sabu Seharga Rp.200.000, 1 Buah Kaca Pirek, 1 lembar Kertas buku.

“Pelaku ditangkap pada saat anggota Opsnal mencurigai bahwa yang bersangkutan adalah pengedar di desa Belutu Garut  kemudian team opsnal mengikuti pelaku, saat berhenti disalah satu toko elektronik kemudian tim opsnal mengamankan pelaku dan menyuruh pelaku untuk mengeluarkan isi dari kantong celananya, didapatkan bungkusan yang dibawanya.  Bungkusan plastik tersebut ditemukan lipatan kertas yang berisikan kaca pirex dan 1 bungkus paket sabu,” kata Kapolres.

 

Dan hasil keterangan pelaku lanjut Kapolres nakoba itu ia dapat dari seseorang yang bernama frengki.

“Menurut keterangan pelaku bahwa benar narkotik diduga jenis sabu adalah miliknya yang dibelinya melalui yang bernama Frengki (DPO) dan sempat digunakannya berdua sebelumnya,” kata Kapolres.

Baca Juga:  Dikonfirmasi Penangkapan Pencurian Kotak Amal Kapolsek Lubuk Dalam Bungkam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.