Pengusaha Gurita di Marelan Diduga Belum Kantongi IPLC, Begini Penegasan Kadis DLH Kota Medan

lintas Daerah696 kali dibaca

Sebelumnya, kepada wartawan pihak pengelola gurita Darma Wijaya mengklaim usahanya itu memiliki izin dari kelurahan maupun kecamatan ujarnya

” Izin ada kita miliki dari Kelurahan maupun kecamatan, Camat yang meneken,” kata Darma Wijaya menjawab konfirmasi wartawan, pada kamis (24/03/2022) silam.

Dikonfirmasi terpisah terkait kebenaran izin limbah dari Kelurahan maupun kecamatan tersebut. Pihak Kelurahan, Catur menjawab tegas bahwa pihak Kelurahan tidak ada mengeluarkan izin, bahwa perizinan usaha saat ini dimonopoli oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Tidak ada satupun perizinan yang dikeluarkan oleh Kelurahan, Kecamatan dan Dinas selain melalui Badan PTSP tegasnya. (Ly).

Baca Juga:  Merasa Ditipu, Ahli Waris BPJS Ketenaga Kerjaan Resmi Melapor ke Polda Sumatera Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses