Lintas10.com, Medan – Warga Pasar V Medan Tembung mengaku dipersulit untuk pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan di Kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan Sumatera Utara.
Bertempat di teras Kantor Dinas PKPPR Kota Medan, Kepada Wartawan Zainul Arifin mengatakan sudah hampir dua bulan mengurus izin mendirikan bangunan namun terkesan dipersulit kata dia.
” Sudah lima kali bahkan lebih saya bolak balik ke dinas ini hanya mempertanyakan apakah IMB yang saya urus sudah keluar ” ucap Zainul, Senin (17/10/2022).
Menurut Zainul ia berencana akan membangun rumah pribadi dengan ukuran 6×10 meter karena rumah tempat ia tinggal sekarang masih status mengontrak kata dia.
” Saya khawatir saya tak bisa membangun, sementara kontrak rumah sudah mau habis bulan desember ini. Kalau saya tak bangun rumah, kemana lagi lah kami tinggal” ujarnya saat berbincang dengan awak media.
Tambah Zainul, pihak Dinas PKPPR telah melakukan survei ke lokasi yang mau dibangun. Bahkan saya kasih uang makan minum mereka katanya.
” Dibilang masih diteliti, padahal mereka sudah turun ke lokasi ada 4 orang yang turun, satu pakaian dinas dan 3 lainnya pakaian biasa serta telah dikasih duit, salah satunya bernama FER*, ternyata gak selesai – selesai. Disini dikantor ini juga awak udah kasih duit, juga agar cepat keluar IMB, saya sudah bolak balik kemari jadi gak tau lagi kurangnya apa” katanya dengan nada kesal.
Kemarin pun ada yang kurang katanya dari Kelurahan sudah saya urus, udah saya antar, katanya ada lagi yang kurang legalisir dari Kecamatan, saya urus lagi dan pengurusan IMB ini telah berjalan mulai dari bulan Agustus hingga sekarang gak siap – siap katanya.
Malah pegawai menyuruh agar saya sering – sering kemari ucap Zainul heran.