Dari informasi yang dihimpun wartawan, dikonfirmasi kepada pegawai Disdukcapil Kab Deliserdang Saham Situmorang mengatakan bahwa persoalan KK inisial nama F terdaftarnya di Medan sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Jadi kemungkinan ini di uruskan, jadi kemungkinan dia memiliki dua NIK, karena dia merekam dua kali, rekam di Kabupaten Karo, rekam di Kabupaten Deliserdang,” terangnya.
Dipertanyakan wartawan, apakah bisa memiliki NIK ganda? Bukankah KK yang terbit di Deliserdang dapat dikategorikan Palsu?
Saham Situmorang, menyebut hal tersebut terjadi sewaktu data belum online. Diketahui F mengurus KK miliknya pada tahun 2019, jadi sudah dapat dipastikan bahwa segala pengurusan KK maupun KTP sudah menggunakan sistem Online.
Lantas publik kembali dibuat bertanya – tanya, mungkinkah oknum pegawai Disdukcapil telah melakukan pemalsuan KK?
Untuk memastikan terkait informasi yang beredar, awak media ini mengkonfirmasi ulang kembali kepada Kepala Dinas Disdukcapil Gustur Siregar. Gustur malah mengarahkan anggotanya yang bernama Amos.
“Iya hal itu biar dia (Amos-red) saja yang menjawab,” sebutnya seolah melepaskan tanggung jawabnya sebagai pimpinan di instansi kependudukan tersebut.
Disinggung terkait dugaan pungli yang dilakukan bawahannya. Gustur Siregar mengatakan agar melaporkan orangnya.
“Akan kita cek dan akan kami tuntaskan, ujar Gustur. Dan tidak dibenarkan untuk kutipan disini, jadi kalau ada demikian laporkan,” sebutnya ( Ly Tinambunan )