Deliserdang, lintas10.cm – Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) maupun pengurusan surat -surat dokumen lainnya di Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Deliserdang Sumatera Utara diduga kuat sarat dengan pungutan liar (Pungli).
Seperti halnya di beberkan Warga inisial nama F, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang kepada media ini. Berawal dari kepengurusan Kartu Keluarga (KK) miliknya, yang di urus langsung kepada pegawai Disdukcapil Saham Situmorang. F pun dimintai sejumlah uang untuk kepengurusan KK miliknya sejumlah 400 ribu rupiah.
“Saya sudah bayar untuk kepengurusan KK saya sebesar 400 ribu rupiah saya bayar di awal,” sebutnya.
Namun belakangan muncul masalah baru pada saat melakukan perekaman E KTP, dikatakan petugas perekaman tersebut KK miliknya tidak terdaftar.
“Saya relis mata, trus dibuka sesuai nama pada KK saya terdaftar di Berastagi tanah karo,” ucapnya.
Setelah mengetahui data F adanya di berastagi, pegawai Dukcapil Saham Situmorang menganjurkan untuk tarik data.
“Pegawai menyuruh saya untuk nonaktifkan data yang diberastagi,” terangnya.
“Saya tanya lagi, untuk tarik data berapa tanyaku, dia mintak 400 ribu lagi,” bebernya.
Selanjutnya F memilih untuk tidak melanjutkan mengurus akibat tersandung masalah keuangan.
Mendengar informasi dari warga, awak media ini menyambangi kantor Disdukcapil yang berada di komplek perkantoran Dinas Pemkab Deliserdang di Jalan Karya Usaha Lubuk Pakam. Di lokasi awak media melihat seorang ibu rumah tangga sedang meneteskan air mata, Ia pun menceritakan perihal KK miliknya belum selesai.
“Saya sudah dua hari ini bolak balik kemari, KK yang saya urus belum siap – siap, padahal saya sudah kasih uang seratus ribu rupiah kepada petugas agar KK saya dipercepat,” imbuhnya, Selasa (25/05/2021).