Kotawaringin Barat, lintas10.com – Operasi yustisi gabungan yang terdiri dari terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Sukamara Kabupaten melaksanakan patroli dan operasi yustisi protokol kesehatan di titik-titik keramaian Kabupaten Sukamara yang meyasar warung, cafe dan tempat hiburan, Sabtu malam (5/5/2021).
Petugas menyisir kawasan warung, café dan tempat hiburan di Suakamara yang masih banyak didatangi pengunjung khususnya usia muda. Selain memberikan imbauan bahwa warung, cafe dan tempat hiburan harus tutup jam 21.00 WIB, personel gabungan juga menggelar test swab antigen dadakan bagi pengelola maupun pengunjung.
Danramil 1014 – 06/Sukamara Lettu Inf Dimyadi menyampaikan, Untuk warung, cafe dan tempat hiburan yang didatangi petugas, baik itu pengelola dan pengujung di wajibkan untuk menjalani rapid test antigen. Ini merupakan upaya preventif dan pre-emtif untuk menekan penyebaran Covid-19 secara massif dan intensif.
“Kami sudah menyiapkan petugas kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sukamara dengan menggunakan seragam APD (Alat Pelindung Diri) dan seperangkat alat untuk pengambilan sampel lendir dari hidung mereka yang terjaring operasi, “Kata Danramil.
Tim Gugus Tugas Kabupaten Demak mensosialisasikan protkes, dan melakukan penindakan rapid test antigen bagi masyarakat yang nongkrong di wartung/café dan tempat hiburan secara acak.
Danramil mengatakan ntuk mereka yang terjaring akan segera diedukasi dan diminta untuk menjalani rapid test antigen.
Dijelaskan, screening menggunakan rapid test antigen dilakukan untuk mengetahui apakah diantara kerumunan ada yang terindikasi terjangkit Covid-19.
”Jika hasilnya positif, maka mereka akan langsung dibawa ke RSUD Sukamara dengan ambulance yang sudah disediakan. Mereka akan dikarantina selama 14 hari sembari dilakukan swab PCR,” pungkasnya.