Selanjutnya, dilakukan pengukuran mengarah dalam areal lahan tersebut dengan mengambil titik koordinat sebagai data perbandingan antara denah lokasi maupun yang tertera di peta yang ada di kantor BPN Tebing Tinggi.
Dalam kesempatan itu, pihak BPN pun berjanji akan melakukan berita acara pengukuran dan akan dikeluarkan minggu depan terhitung saat dilakukan pengukuran.
Diberitakan sebelumnya, penasehat hukum Ferdi Santoso Tania SH, G Daniel Simbolon SH, Horas Simanjuntak SH, Syahputra Ambarita SH menerangkan, dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh inisial CH, AC dan kawan – kawan (dkk) diduga kuat telah melanggar hukum.
Olehnya, penasehat hukum Ferdi Santoso dan rekan mengultimatum jika pengukuran tanah milik kliennya masih terus diganggu oleh pihak pengembang atau AC dkk, maka klien kami akan menempuh jalur hukum, mempidanakan orang-orang yang diduga menyerobot tanah milik klien kami tersebut ucapnya.
” Sebenarnya, kalau kita tidak mengedepankan mediasi ini sudah pelanggaran hukum ini, menyerobot lahan klien kami tanpa hak dan merusak tanaman. Tetapi kita masih mempertimbangkan hal itu” ucapnya.
CH, AC dkk yang diduga akan mendirikan bangunan bisnis properti disamping tanah milik Lie So Thin dan tanah tersebut diduga telah diserobot. Lahan klien kami telah dijadikan akses keluar masuk alat berat untuk melangsir tanah timbun.
Tanah Lie So Thin bersertifikat dengan SHM nomor 554 dan 555 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tebing Tinggi yang terletak di Jalan Koperasi, Kelurahan Berohol. (Ly).