Penghulu Pangkalan Pisang Surati BPN Wilayah Riau, ini Yang di Sampaikan

Siak395 kali dibaca

Siak, lintas10. com– Penghulu Pangkalan Pisang Budiyanto melayangkan surat ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau adapun isi nya penyelesaian sengketa dan konflik Agraria terhadap Hak Guna Usaha (HGU) 1996 PTPN 5 Lubuk Dalam seluas 2.200 hektar yang terletak di Rt 006 Rk 002 Dusun Sialang Tumbang Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Kotogasib Kabupaten Siak, Riau.

Kepada media ini Budiyanto menyampaikan bahwa surat tersebut sudah dikirim pada tanggal 3 Januari 2024 kemarin.

“Bahwa ini kami sampaikan wilayah HGU PTPN 5 sekarang menjadi PTPN 4 Lubuk Dalam berada dalam Areal Rt 06 Rk 02 terdapat beberapa Fasilitas Umum, Mushalah, Perumahan Masyarakat, 6 Titik Pemakaman umum,” kata Budiyanto.

Lanjut Budi, di areal itu ada sebanyak 150 Kepala Keluarga terbagi 2 suku yaitu melayu dan Jawa, pemukiman mereka sudah berdiri sejak tahun 1975.

“Suku Melayu memang asli warga di wilayah itu, sebelum perusahaan berdiri mereka sudah berada menempati lahan itu,” kata Budi.

Dalam permohonan lanjut Budiyanto warga meminta supaya dilakukan pelepasan dari Perusahaan.

“Kita berharap ini bisa ditindak lanjuti supaya tidak terjadi konflik warga dengan perusahaan,” katanya.

Lebih jauh kata Penghulu bahwa warga sudah mengantongi surat legalitas kepemilikan tanah.

“Masyarakat punya histori bahkan memiliki surat terhadap tanah,” Sebut Budiyanto.

Selain BPN Penghulu juga akan menyurati pihak terkait lainnya sampai berjenjang.

“Harapan kami dan masyarakat ada respon terhadap persoalan ini,” Tambah Budiyanto Mengakhiri. (Sht)

 

 

Baca Juga:  Peduli COVID-19 , Agung Elektronik Lubuk Dalam Berbagi Masker

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.