Lintas10.com, SIAK- Terkait lahan koperasi suka menanti yang terletak di Kampung Dayun dibangun menggunakan anggaran APBD Siak dengan luas lahan 750 hektar yang diklaim perusahaan PT.RAPP 600 hektar merupakan areal konsesinya mengejutkan banyak pihak salah satunya Penghulu Kampung Dayun Nasya Nungkrik, diketahuinya luas lahan yang diklaim itu atas informasi yang diberikan orang yang datang mengantarkan surat tembusan kekantor.
“Secara resmi kami belum pernah mendapatkan informasi berapa luas lahan yang diklaim perusahaan PT.RAPP terhadap lahan yang ada di Kampung Dayun, hanya saja info datang dari warga saja,” ujar Penghulu Dayun kepada lintas10.com senin (17/10/2016).
Menurutnya permasalahan itu akan menjadi bom waktu karena bagaiamana bisa lahan yang dibangun pemerintah daerah Siak itu di klaim perusahaan.
“Kita pun heran bagaimana pemerintah daerah membangun kebun kelapa sawit di lahan yang ternyata diklaim perusahaan sebagai areal konsesinya,”kata Penghulu.
Akibat dari persoalan ini lanjut Penghulu masyarakat sebagai calon penerima kebun kelapa sawit itu saat ini pun resah.
“Mereka berpendapat kalau memang itu tidak ada masalah baiknya dibagikan saja, namun sebaliknya kalau tidak selesai persoalan itu masyarakat justru resah karena nanti dikemudian hari muncul permasalahan,” katanya.
Meskipun lokasi kebun kelapa sawit yang dikelola Koperasi dibawah naungan PT.PERSI yang juga badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Siak itu tidak pernah memibatkan pemerintahan Kampung.
“Sejauh mana persoalan nya kami tidak pernah tau karena tidak pernah dilibatkan mereka,” kata Nasya.
Sengketa yang menimpa warga Kampung Dayun itu kata Penghulu ia berharap segera di selesaikan.
“Kita berharap ini segera selesai jangan sampai terjadi gejolak sosial,segala upaya telah kita lakukan salah satunya menyurati Dirjen kementerian lingkungan hidup dan kehutanan dengan turunnya beberapa poin,” tandas Penghulu. (Sht)