Pengguna Alat Penguat Sinyal (Repeater) Marak, Dan Diduga Ilegal

Lintas10.com (Seruyan/Kalteng) – Sampai dengan sekarang ini, penggunaan pada alat penguat sinyal (Repeater) di wilayah Kabupaten Seruyan, kususnya yang berada di kecamatan seruyan hilir dan seruyan hilir timur, terlihat dengan semakin bertambah banyak (Marak). Sedangkan penggunaan pada alat penguat sinyal (Repeater) tersebut pada dengan diduga tanpa ada izin (Ilegal), pasalnya, dimana hal tersebut bisa menyebabkan terhadap pada gangguan jaringan komunikasi nasional. 

Banyaknya alat penguat sinyal (repeater) yang dengan pada diduga kuat ilegal tersebut, dimana pada merugikan masyarakat karena bisa akan menurunkan pada kualitas layanan telekomunikasi.

Apalagi, terlihat dari pantauan kalau penguat sinyal (Repeater) yang jumlahnya dengan sekarang ini sudah amat banyak dan tidak terkendali pada lagi. Mengakibatkan berdampak dengan gangguan sinyal (interferensi) meningkat, berakibat kecepatan akses seluruh operator seluler menjadi turun drastis.

Jika dipakai, repeater tidak boleh dipakai sembarang pihak. Dan harusnya, hanya dipakai oleh operator seluler itu sendiri, itupun wajib memakai frekuensinya masing masing.

Adapun untuk perangkat penguat sinyal tersebut, beberapa diantaranya sudah tersertifikasi oleh Ditjen SDPPI, akan tetapi penggunaan perangkat penguat sinyal hanya diperuntukkan kepada penyelenggara telekomunikasi seluler yang telah memiliki izin dan tidak digunakan oleh pribadi atau masyarakat umum. Atau harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Jo PP No 53 Tahun 2000 tentang Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

Perangkat ini berbentuk seperti sebuah decorder, yang memiliki pemancar dan dipasang di berbagai sudut ruang perkantoran maupun perumahan. Misalnya, di suatu wilayah ada seseorang yang memasang repearter dengan kapasitas yang berlebihan, maka hanya orang tersebut yang meraih sinyal bagus. Sedangkan sinyal seluler di wilayah yang berbeda akan drop, karena gangguan pancaran repeater tersebut.

Baca Juga:  Tidak Cukup Bukti, Penyelidikan Terkait Laporan Kakak-Adik Kandung Dihentikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.