“Bahkan, halangan untuk dilakukan pemeriksaan bagi TSK itu pada hakikinya ada pada kondisi kesehatan TSK bukan kondisi kesehatan keluarga, jikapun TSK dalam posisi Sakit itu harus dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter”, Terang Penasihat Hukum Angga.
Sementara itu dari kacamata kuasa hukum Angga Harahap, kondisi kesehatan mental dari klien mereka tersebut kini dalam posisi trauma takut pulang kampung dan takut akan adanya ancaman-ancaman teror kepadanya. Dan berputus asa akan ketegasan hukum.
Untuk hal tersebut pihak keluarga berharap agar pihak kepolisian bekerja secara profesional dengan melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka, sebagaimana banyak kejadian-kejadian yang sama ditangani pihak kepolisian lainnya di Indonesia.
Selanjutnya pada saat awak media mempertanyakan terkait apakah terhadap TSK, pihak kepolisian sudah melakukan Penahanan?, Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Rudi menjelaskan ada kewenangan kepolisian untuk tidak menahan TSK sepanjang TSK kooperatif selama pemeriksaan.
Manurut Kasat, Pengertian Kooperatif diartikan TSK tidak menghilangkan barang bukti dan tidak berbelit-belit dalam proses pemeriksaan.
Tidak hanya itu awak media juga mempertanyakan materi perkara dalam proses penyidikan mengenai kelengkapan alat bukti, hal itu pun dijawab Kasat Reskrim bahwasannya Ia menyebutkan wartawan tidak boleh mempertanyakan materi perkara dalam proses penyidikan menanyakan kelengkapan alat bukti dan lain-lain kecuali saat dipersidangan.
Namun, ketika dicecar lagi dengan pertanyaan dimana larangan yang melarang wartawan tidak boleh mempertanyakan materi perkara dimaksud?, kasat hanya mengulangi kalimatnya tersebut tanpa menyebutkan dimana regulasi hukum yang menyebut bahwa wartawan tidak boleh menanyakan materi perkara dimaksud.