Sehubungan dengan hal di atas, rekomendasi SOLUSI kritis bagi kita semua:
SATU
Hal tentang “Risiko dan Bencana” harus menjadi Program Utama dan Inti yang dilakukan Pemerintah bersama Rakyat. Implementasinya berhubungan dengan Program Kerja dan Pembiayaan yang harus direncanakan secara terintegrasi. Masukkaj hal ini dalam Program Kerja Jangka Pendek, Menengah dan Panjang. Susun APBN untuk Program ini secara terintegrasi nasional.
DUA
Diperlukan “Penguatan Kebijakan” yang menjadi dasar agar Program Pengendalian Risiko dan Kebencanaan menjadi vital di daerah dan pusat. Implementasinya saat ini perlu dicermati apakah UU Penanggulangan Bencana dapat memayungi hal tentang Risiko dan Bencana, serta apakah UU yang relevan mampu mengimplementasikan di daerah agar berjalan secara efektif?
TIGA
Diperlukan “Penguatan Kelembagaan” yang nyata. BNPB sebagai Unit Badan di bawah komando Presiden seharusnya mampu mengkoordinir berbagai Pihak sehubungan dengan Pengendalian Risiko dan Bencana: Kementerian yang terkait, Pemda, Antar Pemda, para Profesional dalam bidang Risiko dan Bencana, BMKG, Basarnas, PMI, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Perusahaan, Masyarakat, dan lain-lain.
EMPAT
Sehubungan dengan Penguatan Kebijakan dan Kelembagaan, perlu diputuskan “positioning” koordinator yang mengendalikan hal tentang risiko dan bencana untuk dapat juga disinergikan dengan Lembaga Tinggi Negara (DPR, BPK, DPRD, dll).
LIMA
Jika hal di atas jelas dan mantap, maka harus disusun “Materi Dokumentasi Potensi Risiko dan Bencana” baik dalam bentuk: Peta Pencegahan/Mitigasi Risiko serta Bencana, Populasi Penduduk, Tata Ruang, dan lain-lain.
ENAM
Produk hal Pengendalian Risiko dan Bencana di atas (UU, KepMen, Perda, Peta, RUTR, RDTR, RBWK, Data Populasi Penduduk, dll) menjadi dasar acuan penyelenggaraan Pemerintah di daerah dan pusat secara terintegrasi.