Lintas10.com(Seruyan/Kalteng) – Tim Saber Pungli Polres Seruyan berhasil mengamankan terhadap Pelaku Pungutan Liar (Pungli), terkait dengan Pungutan terhadap lapak yang ada pada acara kegiatan Seruyan expo 2017, Kabupaten Seruyan, Kalteng, di Kuala Pembuang, dan langsung menetapkan tiga orang tersangkanya jumat (11/8/2017).
Kapolres Seruyan melalui Kasat Reskrim Iptu. Wahyu Setiyo Budiarjo, saat melakukan konfrensi Pers mengatakan, Pihaknya telah melakukan operasi tangkap tangan (ott) terhadap kepada pihak Pengelola Kegiatan acara Seruyan expo 2017 Kabupaten Seruyan, di Lapangan Gagah Lurus Kuala Pembuang, Pada hari Kamis,tanggal,10 Agustus 2017, Pukul 22.00 WIB. Mereka terbukti tertangkap tangan Melakukan pungutan liar terhadap kepada para pedagang lapak dan PKL yang berada baik didalam areal kegiatan maupun di luar.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah berupa sejumlah uang sebesar Rp 11.175,000,-. Dan untuk saat ini Pihak Polres Seruyan telah mengamankan dan menetapkan tiga orang tersangka, yakni diantaranya ysng berinisial (ND), (YH) dan (SO).
Perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka, dikarenakan merujuk pada Peraturan daerah atau pun dari peraturan bupati yang jelas tidak ada untuk mengatur melakukan berupa pungutan diluar kontek yang sudah dibuat sesuai didalam kontraknya.
Atas Perbuatannya Para Pelaku ditetapkan menjadi tersangka, dan terancam dengan pasal 368 KUHP jo Pasal 55 (1e), yang pada sangsi pidananya penjara minimal selama 9 tahun.
Sementara itu akibat kasus itu menghebohkan masyarakat Kabupaten Seruyan. (Fathul Ridhoni)