Pengawasan Pencemaran Lingkungan Hidup di Kota Medan Dinilai Lemah, DPRD Kota Medan Angkat Bicara

lintas Daerah366 kali dibaca

Kekinian, setelah mengetahui titik kordinat yang dimaksut, Zulfansyah mengatakan akan segera menindaklanjuti kata dia.

“Baik, Trm ksh infonya, segera ditindaklanjuti” bebernya, Selasa (31/05) kemarin.

Dikonfirmasi kembali kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan pada hari Selasa (21/06/2022) terkait lanjutan tinjauan dari DLH Kota Medan atas dugaan pencemaran lingkungan tersebut, Zulpansyah malah hanya berjanji akan memberikan informasinya nanti, karena dirinya sedang mendampingi Walikota Medan audiensi ujarnya.

“Ya, nanti sy kirim infonya ya, ini msh mendampingi pak wali audiensi” kata dia.

Sementara itu amatan awak media, pengolahan gurita yang berada di Jalan Marelan l Pasar 4 Barat ini menghasilkan limbah cair dan langsung mengalir ke sungai.

Setiap hari warga disuguhkan bau yang tak sedap, pengolahan Gurita ini diduga mengalirkan limbah langsung ke sungai. Alhasil tampak air sungai yang mengalir menjadi berwarna hitam.

Diduga kuat pengolahan gurita ini juga belum kantongi Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Dilokasi warga yang diwawancara media ini menuturkan produksi Gurita yang mampu mengelola hingga ratusan kilo perhari itu sudah lama beroperasi dan timbulkan bau tak sedap. (Ly).

Baca Juga:  85 Personil Bakamla RI Ikuti Diklatsarmil di Puslatdiksarmil Kodiklatal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.