Lintas10.com, Medan – Pengolahan limbah gurita di Jalan Marelan l Pasar 4 Barat, Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan Sumatera Utara diduga telah mencemari lingkungan.
Selain dugaan pencemaran lingkungan hidup, juga diduga kuat usaha pengolahan Gurita ini belum memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Atas hal tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Dedy Aksyari Nasution dari Fraksi Partai Gerindra mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan harus tegas melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan – perusahaan yang tidak mempunyai sistem pengelolaan dan pengolahan limbah secara terpadu.
Tambah Dedy, hal ini diperlukan untuk menghindari dampak pencemaran lingkungan lebih serius akibat aktivitas perusahaan di wilayah Kota Medan yang dekat dengan kawasan perumahan penduduk.
Wakil rakyat ini juga menuturkan bahwa peran Dinas Lingkungan Hidup harus bertanggung jawab atas hal – hal tersebut.
“Apabila ditemukan pencemaran lingkungan dan membahayakan ekosistem, itu merupakan kesalahan akibat tidak bertanggung jawab dan lemahnya pengawasan DLH” tegasnya, Selasa (21/06/2022).
Sebelumnya diberitakan pada media ini Pengelolaan limbah gurita di Jalan Marelan l Pasar 4 Barat, Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan Sumatera Utara menjadi sorotan. Hal ini pun telah sampai kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Zulpansyah.
Kepada wartawan, Zulpansyah menuturkan telah menurunkan tim ke lokasi sesuai laporan yang mereka terima, namun pihaknya kesulitan menemukan titik koordinat lokasi tersebut.
“Tim sudah turun ke lokasi sesuai laporan tersebut, namun belum ditemukan titik koordinat lokasi usaha yang dimaksud, nama objek usahanya belum jelas sehingga Tim sulit mendapatkan lokasi titiknya. Kalo boleh ada yang memandu Tim ke lokasi, Karena dimanapun marelan itu Ada masuk kab Deli serdang juga” ucap Zulpansyah.