Pengaturan Ganjil Genap Di Akses Tol Bekasi Barat dan Timur Berlaku 12 Maret 2018

Lintas Jabodetabek308 kali dibaca

“Pemerintah berharap masyarakat beralih ke Transjabodetabek daripada menggunakan kendaraan pribadi dan kondisi macet yang menimbulkan cost tinggi,” kata Bambang.

SATU PAKET KEBIJAKAN
Kebijakan ganjil-genap pada akses pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur bukan satu-satunya kebijakan untuk mengatasi kemacetan yang semakin parah di ruas tol Jakarta-Cikampek . BPTJ juga akan mengimplemetasikan pengaturan jam operasional angkutan barang serta pemberlakukan jalur khusus Bus di ruas tol Bekasi – Jakarta pada waktu yang bersamaan dengan pemberlakuan kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan pribadi.

“Tiga kebijakan ini merupakan satu paket, jadi tidak hanya kendaraan pribadi, namun, kendaraan angkutan barang juga diatur,” tegas Bambang.
Menurut Bambang, kebijakan-kebijakan tersebut telah melalui kajian dan uji coba serta merupakan langkah yang paling tepat dan cepat untuk mengurangi kemacetan di ruas tol Jakarta-Cikampek yang semakin parah.

Dengan adanya kebijakan pengaturan angkutan barang, maka mulai tanggal 12 Maret 2018 mobil angkutan barang Golongan III, IV, dan V pada hari Senin-Jum’at pukul 06.00-90.00 WIB tidak boleh beroperasi di sepanjang rus tol Jakarta-Cikampek.

Sementara implemenasi kebijakan jalur khusus bus di ruas tol Bekasi – Jakarta tidak hanya berlaku buat Bus Transjabodetabek, namun, juga diperuntukkan bagi semua angkutan bus termasuk bus karyawan.
“Dengan demikian, diharapkan mobilitas warga yang sudah memutuskan menggunakan bus sebagai angkutan massal menjadi semakin lancar,” kata Budi Rahardjo. (ES265)

Baca Juga:  KNPI Pelalawan Kisruh, 2 OKP Tolak Musda Di Gelar Di Pekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.