Tangerang Kota, Lintas10.com – Sesuai perintah Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ciledug Resort Metro Tangerang Kota, Kompol Supiyanto, SH, bahwa seluruh anggota diwajibkan untuk turut serta dalam pelaksanaan peraturan lalu lintas di jalan raya.
Kapolsek mengatakan, bahwa kegiatan ini adalah berdasarkan perintah Pimpinan untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang lalu lintas.
“Dalam kegiatan tersebut personil ditempatkan di titik rawan macet dan rawan kejahatan,” kata Kapolsek di Mapolsek Ciledug, Kecamatan Ciledug, Senin (5/10/2018) sekitar pukul 06.00 WIB.
Menurutnya, bahwa hal tersebut dilaksanakan adalah untuk memperlancar arus lalu lintas (lalin) dan juga memberi rasa aman kepada masyarakat yang akan melakukan aktifitas,
baik yang menggunakan kendaraan mobil maupun sepeda motor atau roda dua.
“Senyum, Sapa, dan Salam selalu di dikedepankan, agar masyarakat merasa aman dan nyaman selama di perjalanan,” kata Kompol Supiyanto, SH.
Editor : Benz