Pengamat Hukum, Selalu Pantau Penjualan Lahan Sawit Yang Diduga Syarat Penyimpangan

Sementara itu, Wanto A. Salan K, SH. MH mempertanyakan dan meminta ketegasan tentang sisa 259,61 Hektar lahan yang seluas 613,34 Hektar saat ini sebenarnya lahan tersebut dikuasai oleh siapa.

“Kalau pun lahan sisa 259,61 Hektar tersebut masih dimiliki Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau kenapa tidak di masukan ke aset Daeran. Dan saat ini administrasi dan fisiknya dikuasai oleh siapa,” Kata Wanto Via Telpon Kamis Sore 26-04-2018 Kepada Lintas10.com. (AD)

Baca Juga:  Proyek Pengadaan Langsung di Seruyan Dapat Sorotan KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.