Pengamat Anggaran Elfanda Ananda: Apa Dasar Wali Kota Medan Minta Anggaran “Lampu Pocong” Rp 21 M Dikembalikan?

Lintas SUMUT597 kali dibaca

“Dimana sebenarnya fungsi pengawas dalam melakukan fungsinya? Sebagai masyarakat, kita tidak mengatahui hasil audit terhadap proyek tersebut. Yang pasti, pernyataan gagalnya sebuah proyek bukanlah tanpa dasar pertimbangan yang kuat,” terangnya.

Proyek lampu pocong yang gagal ini kata Elfanda sebenarnya banyak dikritik masyarakat. Tapi sangat disayangkan fungsi Legislatif tidak berjalan sebagaimana mestinya. Harusnya pekerjaan ini bisa ditekan kerugiannya apabila peran DPRD berjalan semestinya disamping wali kota dan OPD terkait. Karena ini bukanlah anggaran kecil buat masyarakat sebagai pembayar pajak. Banyak kerugian yang diperoleh akibat pekerjaan lampu pocong ini.

Harusnya anggaran sebesar Rp 21 miliar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas ditahun 2022 yang lalu. Akhirnya mengendap dan belum tahu kapan dikembalikan oleh pemborong. Disisi lain, banyak trotoar akan rusak akibat proyek lampu pocong akibat pembongkaran yang akan dilakukan. Tidak sedikit anggaran terbuang percuma akibat pembongkaran tiang tiang lampu tersebut selanjutnya harus diperbaiki kembali.

Menurut Elfanda lagi, berat bagi kontraktor mengembalikan uang sebesar itu. Karena secara administrasi termin anggaran akan dicairkan kalau sudah ada aprof dari pengawas. Kalau sudah dianggap sesuai dengan kontrak maka termin berikut dicairkan. “Kita tidak tahu dasar apa wali kota meminta uang Rp 21 miliar dikembalikan. Karena dasar sebuah proyek disebut gagal adalah berdasarkan audit BPK. Maka, pengembalian uang Rp 21 miliar juga harus dijelaskan dasarnya. Bisa saja ini sebuah presure dari walikota agar kasus ini tidak dibawa ke ranah hukum,” ungkapnya.

Dia menghimbau masyarakat kota Medan pembayar pajak harus mendorong persoalan ini dibuka ke publik sebagai bentuk akuntabilitas wali kota sebagai pengelola anggaran. Hal hal yang janggal kenapa sudah hampir selesai termin pelunasan pembayaran pekerjaan baru dinyatakan pekerjaan ini proyek gagal. “DPRD Medan harus meminta BPK RI melakukan audit menyeluruh agar diketahui permasalahan sesungguhnya. Siapa siapa saja yang terlibat atau bermain main dengan proyek ini harus diberikan sanksi,” tegasnya. (Ly/SB).

Baca Juga:  Bandar Narkotika MKS Diduga Bebas dari Jeratan Hukuman setelah Ditangkap Satres Narkotika Polrestabes Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.