Pengamat Anggaran Elfanda Ananda: Apa Dasar Wali Kota Medan Minta Anggaran “Lampu Pocong” Rp 21 M Dikembalikan?

Lintas SUMUT597 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Pernyataan Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan proyek lampu pocong berbiaya Rp 25,7 miliar adalah proyek gagal cukup mengejutkan masyarakat. Berita ini menjadi head line hampir di semua media baik online maupun cetak, daerah maupun nasional. Sangat disayangkan Bobby Nasution lambat bertindak, setelah banyak kritikan barulah mengumumkan proyek di 8 titik ruas jalan Kota Medan tersebut gagal.

“Selain lambat, ada kesan Bobby Nasution mencoba membela diri dengan cara mengatakan pekerjaan ini belum bisa diaudit BPK dengan alasan belum lunas dibayar. Setelah didesak terus dengan pemberitaan media, barulah pemko melalaui inspektorat didampingi BPK RI perwakilan Sumut melakukan pemeriksaan. Ditemukanlah berbagai temuan sehingga diambil kesimpulan bahwa proyek ini gagal,” kata pengamat anggaran Sumut Elfenda Ananda kepada wartawan, Rabu (10/5).

Menurut Elfanda tidak dijelaskan secara rinci penyebab kegagalan proyek tersebut. Tentunya, sebagai bentuk pertanggungjawaban kegagalan tersebut harus disampaikan kepada publik apa saja penyebab proyek ini gagal.

Kegagalan ini harus menjadi pembelajaran terhadap berbagai kegiatan lainnya yang saat ini sedang dilaksanakan. Dari aspek disiplin terhadap OPD yang bertanggungjawab dan aspek hukum bila ditemukan dari hasil audit tentunya ini harus ditindak lanjuti.

“Harusnya ada sanksi terhadap OPD yang bertanggungjawab terhadap pekerjaan ini. Apabila ada aspek hukum dari kasus ini baik pemborong maupun oknum OPD tentunya harus diusut dari aparat penegak hukum. Akibatnya wali kota memerintahkan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi melakukan penagihan menyeluruh,” terangnya.

Tentunya ini menurut Elfanda bukanlah hal mudah bagi pemborong untuk mengembalikannya. Namun, ada alasan kuat untuk memerintahkan pengembalian uang. Sebab, pencairan pekerjaan ada syarat administrasinya dan bertahap. Bagaimana mungkin lolos pencairan anggaran di setiap termin, karena di satu sisi pekerjaan tidak sesuai dengan apa yang menjadi kontrak kerja.

Baca Juga:  Pabrik Tak Berizin Disoal, Disinyalir Oknum OPD Pemko Medan Bermain "Dibalik Layar," Praktisi Hukum: Inspektorat Jangan Makan Gaji Buta !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.