Terkait uang 22 Juta rupiah itu tidak ada itu, dan penyidik tidak ada kemari hanya pihak keluarga Riswan saja bebernya.
Disinggung tiga terdakwa yang dijerat pasal 303 itu yang menyerahkan uang 22 juta untuk meringankan hukuman, menanggapi itu Rinda Adinda Sihotang membantah hal itu, tidak ada ucapnya menjawab kru awak media.
Dilain sisi, Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha ketika dikonfirmasi kru awak media ini mengatakan untuk bertanya kepada penerima uang tersebut dan kalau pun bertanya ke dia, paling juga saya tanya lagi ke penyidik ucapnya.
” Kalau dia memang menyaksikan Jaksanya menerima tanya ke Jaksanya. Tapi ini informasi bagi saya dan saya juga akan bertanya ke si Fernando ” tutupnya. (Tim/Ly).