Lintas10.com, Medan – Keluarga terdakwa kasus perjudian mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum Jaksa di Cabang Kejaksaan Negeri Pancur Batu, Deliserdang, Sumatera Utara.
Kepada wartawan istri terdakwa berinisial JE menuturkan dimintai uang dengan total 22 Juta Rupiah untuk meringankan suaminya dari jeratan hukuman
Oknum Jaksa yang diduga menerima uang tersebut bernama Rinda Adida Sihotang ucap isteri terdakwa menjelaskan kepada kru awak media.
“Total uang dikasih 22 juta. Lain lagi pengurusan berkas 3 juta sama penyidik. Nama Jupernya Fernando Surbakti. Dia yang mengantarkan tersangka itu kelapas baru diantarkan kejaksa untuk mengantar uang itu” urainya, Minggu (21/05/2023).
Kami dibawa ke jaksanya, sama Jupernya si Fernando Surbakti itu untuk menyerahkan uangnya. Nama jaksanya Rinda Adida Sihotang. Kami serahkan uang itu ke tangan Rinda Adinda Sihotang tambahnya.
” Kan kami bilang gini, tolonglah buk agar suami saya divonis bebas, kan gak salah saya bilang gitu kan pak. Jadi dilang ibu itu, (orangnya pakai kaca mata kan) tapi disahut nggak bisa, katanya vonisnya sampai bulan 6 katanya gitu” ucapnya
Jadi kalian kalau nggak mau kalian bawa saja (uangnya – red) katanya menirukan ucapan Jaksa pada saat itu, kami kayak ditakut takutin gitu.
“Sementara kami gak ada yang dampingi. Yauda kami kasihlah, kami bilang gini, tolonglah ibu, dijawab Jaksa itu nggak bisa dia yang putuskan, katanya sama hakim.”
Isteri terdakwa itu pun menyerahkan uang tersebut, lalu uang itu dibawanya kedalam dan gak tau ntah dibagi – bagi uangnya gak tau lagilah kata dia.
“Kejadiannya menjelang lebaran. Dalam hati saya, kualat lah kau, kenak karmalah kau suasana puasa pun kau bohongin orang dalam hati” kenangnya.