Menanggapi hal itu, diduga adanya permasalahan pada pengadaan sejumlah sarana dan prasarana persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan, yang dianggarkan ditahun 2018 ini, namun sudah diadakan ditahun 2017 lalu, dengan tidak mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku. Seperti halnya pada e_katalog, pengadaan mendahului tahun anggaran, dan juga diduga kuat terjadi mark up pada anggarannya.
Kegiatan tong tersebut hanya disebarkan ke sejumlah titik perkantoran pemerintah daerah kabupaten seruyan. (Fathul Ridhoni)