Pengacara Razman Datangi Mapolres Siak Riau Dan Minta Polri Terapkan Hukum Secara Benar

Hukrim, Top Ten359 kali dibaca

Lintas10.com (SIAK)- Syofyan yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus E-Learning tahun 2014, diduga penetapannya tidak prosedural hal itu disampaikam pengacaranya Razman Arif Nasution Jumat (27/11/2015) ketika ditemui di Mapolres Siak.

Menurutnya yang seharusnya menjadi tersangka adalah Indra pemilik perusahaan yang memberikan jasa kepada ke 48 SDN yang menerima dana bantuan sosial dari kementerian pendidikan dan kebudayaan Indonesia sebesar Rp 54 juta persekolah.

“Mengapa klien saya yang dijadikan tersangka oleh pihak polisi, padahal klien saya merupakan lapis ke tiga, yang lapis pertama kok malah saat ini masih berstatus saksi yaitu Indra,” ujar Razman.

Saat ini kata pengacara kondang itu bahwa untuk kerugian negara saja belum disampaikan, seharusnya diperiksa dulu ditingkat internal melalui Inspektorat,BPKP speknya sesuai atau tidak.

“Jangan buru-buru menetapkan klien saya menjadi tersangka,” kata pengacara Farhat Abbas itu.

Lanjutnya harusnya kalau memang ada potensi kerugian Negara yang pertama menjadi tersangka itu Indra tetapi kalau tidak terbukti jangan di hukum.

“Yang kedua harusnya dijadikan tersangka kepala sekolah, karena merupakan swakelola dan saya telah berjumpa dengan kepala sekolah mereka mengaku bekerja sama dengan indra, padahal ketika sosialisasi tidak boleh kerjasama dengan perusahaan mengapa tetap dilakukan, padahal klien saya tidak ada disitu” katanya.

Kesalahan dari klien nya adalah menandatangani surat dengan izin Kepala Dinas.

“Tidak mungkin Klien saya berani menandatangani tanpa ada persetujuan dari kepala Dinas, jadi kepala dinas harus dipanggil dijadikan tersangka karena telah lalai dan turut serta,” kata pengacara terkenal itu.

Sementara itu Kapolres Siak AKBP Ino Harianto ketika di konfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Hari Budiyanto via selulernya tidak ada jawaban. (Sht)

Baca Juga:  Balon Gubernur Riau 2018-2023 H.M.Harris Daftar di PDI-Perjuangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.