Sementara 1 (Satu) oknum penyidik lagi yaitu Brigadir P.H. Pasaribu, tidak bisa menegelak atas perbuatannya yaitu adanya komunikasi melalui via Telp Whatsaap terhadap Daniel Sumbolon, SH tentang adanya permintaan “uang pengertian” dan pembicaraan tersebut telah ada bukti berupa rekaman pembicaraan.
Daniel Simbolon, SH juga menegaskan bahwa dia juga sangat merasa dilecehkan oleh ke 3 (tiga) oknum penyidik tersebut dalam menjalankan tugas dan profesinya sebagai advokat dimana dalam proses pendampingan terhadap kliennya di unit Jatanras Polrestabes Medan.
” Kami seperti tidak dihargai, terutama sikap dan prilaku dari penyidik Aiptu D.M.Siringo Ringo yang tidak humanis, arogan dan sering mempersulit kami ketika berada didalam ruangannya ” tandas Daniel lagi.
Menurut Daniel, pihaknya kerab dimintai sejumlah uang untuk mempercepat berkas dan uang minyak anggotanya. Bahkan penyidik tersebut tidak segan dan rasa takut meminta uang tersebut dihadapan klien kami pada saat diruangannya kata dia.
Sungguh miris melihat prilaku dan tindakan seorang penyidik seperti ini. Untuk itu kami berharap kepada Bapak Kapolada Sumatera Utara dan Bapak Kabid Propam Poldasu untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap oknum-oknum penyidik seperti ini. Jangan sampai dibiarkan apalagi sampai masih ditempatkan bertugas sebagai penyidik di jajaran Polrestabes Medan.
Tambah Daniel Simbolon SH, bahwa ketiga oknum penyidik tersebut belum layak untuk ditempatkan sebagai penyidik sekaliber di Polrestabes Medan ucapnya.
” Menurut kami hal ini tidak pantas dilakukan oleh oknum penyidik, melakukan hal – hal seperti itu. Sama seorang pengacara saja mereka berani seperti itu apalagi dengan masyarakat biasa. Mereka telah merusak citra institusi Polri ” ujarnya.