Pengacara Kondang Sumut Tuding Tiga Oknum Penyidik Polrestabes Medan Tidak Layak Berinteraksi Dengan Warga Akibat Kerab Memintai Uang

Lintas SUMUT195 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Tiga oknum penyidik Polrestabes Medan telah resmi dilaporkan ke Propam Polda Sumut atas sederet dugaan perilaku menyimpang dari Standar Operasional Prosedur (SOP) penyidikan.

Daniel Simbolon, SH selaku korban mengutarakan bahwa ia dimintai sejumlah uang oleh tiga oknum penyidik tersebut pasca ia mendampingi kliennya yang tersandung masalah hukum di Polrestabes Medan.

Adapun ketiga oknum penyidik tersebut berinisial nama Aiptu D.M. Siringo ringo, Brigadir M.T. Sitompul, dan Brigadir P.H.Pasaribu.

Atas laporan Dumas Daniel tersebut, Pihak Bid Propam Polda Sumatera Utara telah mengirimkan surat perkembangan hasil penyelidikan Paminal dan telah dilimpahkan ke Subbid waprof Propam Polda Sumut.

Dalam hal ini Daniel Simbolon, SH adalah sebagai korban dan yang membuat surat dumas ke Propam Poldasu beberapa waktu yang lalu meminta dan memohon kepada Propam Poldasu agar dapat menindak dan memberi sanksi yang tegas terhadap ke 3 (tiga) oknum penyidik tersebut.

Dikatakan Daniel Simbolon, SH kepada wartawan, ke 3 (tiga) oknum penyidik tersebut telah dipanggil dan dilakukan konfrontir di ruangan Paminal Propam Poldasu beberapa waktu lalu. Dua orang oknum penyidik tersebut yaitu Aiptu D.M. Siringo Ringo dan Brigadir M.T. Sitompul tidak mengakui jika mereka meminta sejumlah uang untuk mempercepat berkas dan untuk uang minyak anggotanya kepada Daniel Simbolon, SH pada saat proses pendampingan terhadap kliennya beberapa bulan yang lalu.

Padahal kata Daniel, ketika ke 2 (dua) oknum penyidik tersebut meminta sejumlah uang tersebut disaksikan oleh kliennya dan disaksikan oleh rekan satu tim advokatnya pada saat diruangan.

” Dua oknum penyidik tersebut tetap menyangkal perbuatannya itu, padahal saksi yang melihat ada pada saat itu. Yang menjadi pertanyaan kita apakah mungkin dalam permintaan uang tersebut memakai tanda terima kwitansi atau melalui bukti transfer ? Apakah saksi yang ada itu dianggap tidak kuat dalam pembuktian ? sementara saksinya juga telah diambil keterangannya oleh pihak Paminal Poldasu beberapa waktu yang lalu ” ujar Daniel Simbolon SH, Senin (02/09).

Baca Juga:  Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut Angkat Bicara Terkait Kebijakan Keliru SMAN 12 Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.