Tarakan, Lintas10.com – Dua kapal penangkap ikan asal Malaysia, yang ditangkap di perairan Tarakan, akhirnya ditenggelamkan di Perairan Tarakan Prov. Kaltara dengan lokasi penenggelaman pada titik Koordinat 03°12’10.7″ N – 117°39’48.9″ E, Senin (20/8/2018).
Kedua kapal ini yakni KM. SA-10/5/F asal Malaysia dengan tersangka La Nurdia alias La Nuru dan KM AISAH Kalasahan SA -1737/5/F (TW.315/6/F) asal Malaysia dengan tersangka Rudin alias Laruddin.
Penenggelaman dua kapal Malaysia ini di hadiri Wakil Wali Kota H.Khaerudin Arif H, Kajari Rahmad Vidianto, Kepala Pengadilan Negeri Kota Tarakan diwakili oleh Cristo S, Kepala Karantina Umar., Satgas 115 Kementerian Perikanan RI diwakili KBKIPM Lina, Kapolda Kaltara Brigjen Pol.Indrajit, Danlantamal XIII/Trk Kol.Laut ( P ) Judijanto, Danlanud ANB/ Trk diwakili Danpom AU ANB Trk Letda PM Hartadi, Dandim 0907/Trk diwakili Pasi intel Kodim 0907/Trk Lettu Cba Suryanto, Unsur SKPD Kota Tarakan dan Wartawan se Kota Tarakan.
Kapolda Kaltara Brigjen Pol Indrajit menyampaikan ucapan salam dan terima kasih kepada para tamu undangan yang sudah hadir pada kegiatan penenggelaman KIA ini
Kapal asing ini telah masuk diperairan laut Indonesia melakukan pencurian ikan yang mana
kegiatan seperti ini yang sangat merugikan masyarakat Indonesia khususnya merugikan negara Indonesia.
“Hasil ikan yang di curi itu nilainya hampir sama dengan APBN kita. Untuk itu kita akan membuat jera kepada para pelaku ilegal fishing yang selalu masuk diperairan Indonesia yaitu dengan cara menenggelamkan kapal,” Kapolda Kaltara, Brigjen Pol Indrajit.
Kegiatan Penenggelaman Kapal/Pemusnahan barang bukti kapal asing (KIA) pelaku illegal fishing di Wilayah Tarakan Provinsi Kaltara disaksikan oleh perwakilan Satgas 115 dan SKPD kota Tarakan.