Setelah tiba di TKP penemuan dilakukan pengumpulan Informasi keterangan, benar bahwa anak kecil inisial LS (6 tahun) telah menjadi Korban Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kedua Orang tuanya, tindakan awal yang dilakukan adalah membawa LS ke RSUD dr. Murdjani untuk dilakukan Visume et repertum dan perawatan lebih lanjut, sementara juga dilakukan Pengejaran terhadap kedua Orang tua Korban yang telah menganiaya dan menelantarkan anaknya yang masih sangat dibawah umur tersebut.
Dalam keterangan konfirmasinya Kapolres Kotim Akbp. Abdoel Harris Jakin, S.I.K.,M.Si yang langsung mendatangani melihat langsung kondisi Korban saat dirawat diruang ICU RSUD dr. Murdjani Sampit, menyatakan bahwa sangat prihatin atas keadaan yang dialami korban yang masih dibawah umur, dimana seharusnya mendapat perawatan dan kasih sayang kedua orang tuanya, namun penanganan atas kasus dugaan kekerasan rumah tangga terhadap anak dibawah umur ini, “Untuk sementara difokuskan kepada perawatan penyembuhan luka-luka fisik yang dialami serta pemulihan Psikis korban, dan prioritas selanjutnya adalah Proses lidik dan sidik tuntas,” pungkasnya. (AT-humas polda kalteng)11