Penemuan anak dibawah umur dalam keadaan banyak luka Diduga telah menjadi Korban dan Penelantaran kedua orang tuanya

Setelah tiba di TKP penemuan dilakukan pengumpulan Informasi keterangan, benar bahwa anak kecil inisial LS (6 tahun) telah menjadi Korban Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kedua Orang tuanya, tindakan awal yang dilakukan adalah membawa LS ke RSUD dr. Murdjani untuk dilakukan Visume et repertum dan perawatan lebih lanjut, sementara juga dilakukan Pengejaran terhadap kedua Orang tua Korban yang telah menganiaya dan menelantarkan anaknya yang masih sangat dibawah umur tersebut.

Dalam keterangan konfirmasinya Kapolres Kotim Akbp. Abdoel Harris Jakin, S.I.K.,M.Si yang langsung mendatangani melihat langsung kondisi Korban saat dirawat diruang ICU RSUD dr. Murdjani Sampit, menyatakan bahwa sangat prihatin atas keadaan yang dialami korban yang masih dibawah umur, dimana seharusnya mendapat perawatan dan kasih sayang kedua orang tuanya, namun penanganan atas kasus dugaan kekerasan rumah tangga terhadap anak dibawah umur ini, “Untuk sementara difokuskan kepada perawatan penyembuhan luka-luka fisik yang dialami serta pemulihan Psikis korban, dan prioritas selanjutnya adalah Proses lidik dan sidik tuntas,” pungkasnya. (AT-humas polda kalteng)11

Baca Juga:  Satsabhara Polres Katingan Imbau Warga Disiplin Protokol Kesehatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses