Labusel, lintas10.com – Wildan Aswan Tanjung (WAT) resmi ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara yang sebelumnya Wildan dijemput pihak Kepolisian Daerah Sumatra Utara (PoldaSu) dikediamannya Jalinsum Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang Kamis malam pukul 23.00 WIB (16/09/2021).
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan Nomor: PRINT- 01/L.2.37/Ft.1/09/2021 tanggal 16 September 2021, terhadap tersangka H. Wildan Aswan Tanjung dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Kusta (RTK) selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 September 2021 sampai dengan tanggal 05 Oktober 2021.
Wildan diduga terjerat korupsi Dana Bagi Hasil (DBH), serta dana Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun anggaran 2013 – 2015 sebesar lebih kurang 1.9 Milyart dari sektor perkebunan yang diterima Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun 2013, 2014, 2015 dari pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHPidana yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) Nomor: B-3681/L.2.5/Ft.1/07/2021 tanggal 01 juli 2021.
Pantauan Media saat penangkapan tersangka Kamis malam pukul 21.00 WIB Koperatif tidak melakukan perlawanan kepada petugas dan sempat berbincang dengan pengacara mantan Bupati Labusel tersebut.
Yang sebelumnya juga dilaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) an. H. Wildan Aswan Tanjung dari Penyidik Polda Sumatera Utara kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan diteruskan ke Kejaksaan Negeri Labusel.
Terhadap perkara An. Tersangka H. Wildan Aswan Tanjung, Kejaksaan Negri Labusel menindaklanjuti dengan menunjuk beberapa jaksa dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan dan juga Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.