Pangkalan Bun, lintas10.com- Polsek Arut Selatan, Koramil 01 Arut Selatan dan Kec. Arut Selatan laksanakan Operasi Yustisi, Jum’at (8/1/2021) malam.
Kegiatan yang laksanakan secara Mobile diikuti personel gabungan tersebut dilaksanakan di Cafe, Kedai Kopi serta Taman Kota Pangkalan Bun Kec. Arut Selatan.
Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Devy Firmasyah, S.I.K melalui Kapolsek Arut Selatan AKP Wihelmus Helky, S.I.K mengatakan, untuk masyarakat yang terjaring operasi yustisi dikenakan sanksi berupa teguran lisan serta sanksi sosial sesuai dengan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat No. 54 tahun 2020.
Helky menambahkan bahwa kegiatan ops yustisi ini dilaksanakan dalam rangka pendisiplinan kepada masyarakat dalam menjalankan protokol Kesehatan guna penanganan covid-19. berharap dengan adanya kegiatan ini masyarakat dapat lebih disiplin dan taat terhadap protokol kesehatan guna memperkecil angka penyebaran covid-19 di Kec. Arut Selatan.
“Kami juga selalu mengimbau kepada masyarakat serta Pengelola Cafe, Kedai Kopi serta Pedagang Kaki Lima agar tetap menggunakan masker, menjaga jarak, jangan menyentuh mata, hidung, mulut sebelum mencuci tangan dan menghindari berkumpul atau hindari kerumunan orang guna memperkecil penularan Covid-19 yang meningkat di Kab. Kobar,” ungkap Helky. (AT-humaspolreskbr).