“Masyarakat Indonesia harus mampu menghilangkan strata atau kelas terhadap orang asli Papua. Seperti yang disebutkan tadi, orang Indonesia masih ada yang melihat orang Papua dengan tatapan yang aneh.” ungkap Khalid yang aktif sebagai sosiolog di UIN Syarif Hidayatullah.
Dari kacamata hubungan internasional, Hairi Fuadi menilai bahwa Papua merupakan bagian dari wilayah NKRI, bahkan hal tersebut telah mendapatkan pengakuan dari masyarakat Internasional. Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 yang telah diakui oleh pihak Belanda yang dipertegas dengan dilaksanakannya Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada tahun 1969.
“Belanda menerima proklamasi kemerdekaan, sehingga berlakunya asas uti possidetis juris. Hukum internasional juga mengakui adanya entitas baru (kemerdekaan) yang termasuk dalam koloni menjadi sebuah wilayah yang utuh dan berdaulat yang disebut dengan dekolonisasi,” pungkasnya.
Sumber: Pendam Jaya
Editor: Benz