Kemudian pada hari,Selasa (20/10/2020),Sekira Pukul 20:00 WIB, Pelapor menyuruh Saksi Damri Daulay menjemput pelaku Dayat Alias Keling di rumah menantunya Suherlin dan berkata, Mak ini apa benar orangnya.
“Selanjutnya istri Pelapor menjawab,” Iya ini orangnya,di jawab Pelaku,”Masak Iya Buk.”,Istri Pelapor menjawab,” Mamang iya Kok,”saat itu pelaku tidak mengaku dan selalu berkilab dan akhir setelah di desak,sekitar Pukul 01:00 WIB,Pelaku mengaku bahwa dirinya yang telah melakukan pencurian uang sebesar Rp.2 Juta tersebut beserta HP,” Papar Juliandi.
Selanjutnya Korban melaporkan tentang tindak pidana pencurian Uang dan Hp miliknya ke Polsek Pujud dan Pelaku langsung diamankan bersama dengan Barang Bukti 1 Unit HP Merk Vivo Warna Putih,1 Buah Kotak HP Merk Vivo warna Putih,1 Buah Dompet warna merah Guna Proses Hukum Lebih Lanjut.
“Atas kejadian ini Pelapor dirugikan sebesar Rp 4. Juta 5 Ratus Rupiah,” Pungkas Juliandi. (rls)