Dari pengembangan pertama itu, tim opsnal langsung mencari keberadaan saudara J dan ditemukan dirumah nya tepatnya dijalan SM Raja Sei Buaya Bagan Batu diketahui Hp tersebut didapatnya dari temannya yang bernama Lily melalui Vika dengan cara membeli seharga Rp 1.100.000,- dikatakan Kasubbag Humas.
Kemudian tim opsnal langsung mencari keberadaan Lily dan Vika setelah bertemu kemudian dilakukan interogasi terhadap mereka dan hasil interogasi bahwa Hp tersebut didapat dari tangan ayah tiri Lily yaitu J Laoli (tersangka) dengan maksud untuk perjual belikan.
“Dari hasil introgasi beberapa saksi dan anak tirinya , Tim Reskrim Polsek Bagan Sinembah akhirnya berhasil amankan tersangka pada hari jumat ( 09/ 10/ 2020) sekira pukul 11.00 wib yang pada saat itu tersangka lagi santai dirumahnya . Walaupun sempat berdalih dihadapan polisi, namun tersangka tidak dapat membuktikan keterangan nya tersebut selanjutnya dibawa ke polsek untuk proses lebih lanjut,” Ungkapnya. (rls)