Kalimantan Tengah, lintas10.com-Polres Kotawaringin Timur- Polsek Antang Kalang pada hari Selasa 4 Agustus 2020 kembali mengamankan seorang Pelaku pencabulan yang korbannya adalah seorang anak laki-laki yang yang masih berusia 3 tahun, tempak kejadian perkara berada di pemukiman karyawan perkebunan sawit tepatnya di Blok J 38 PT. Bangkitgiat Usaha Mandiri (PT.BUM) Desa Kalang Kec. Antang Kalang Kab. Kotim Prov. Kalimantan Tengah.
Dalam pengungkapan dan penindakan perkara tersebut berhasil diamankan seorang tersangka salah satu karyawan laki-laki AAN KIYANTO Als AAN (20 th) dan barang bukti yang diamankan adalah berupa 1 (satu) stel baju Korban yang dikenakan pada saat kejadian.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun dari laporan situasi kamtibmas yang dikirimkan oleh Kapolsek Antang Kalang Ipda. Rino Heriyanto, S.Tr.K, bahwa penanganan perkara tersebut berawal dari laporan orang tua korban yang menginformasikan bahwa anak laki-laki balitanya yang masih berusia 3 tahun, menangis mengeluhkan sakit pada bagian anusnya saat hendak buang air besar dan setelah diperiksa oleh Ibunya, diketahui bahwa ternyata anus korban lecet selanjutnya saat ditanya mengapa sehingga pantatnya sakit, saat itu korban menuturkan bahwa pelaku ada memasukkan alat kelaminnya ke pantat korban.
Sebelum kejadian awalnya pada hari Senin, tanggal 03 Agustus 2020 Ski. 15.00 Wib, Pelaku memang ada membawa dan mengajak korban untuk jalan-jalan korban dengan menggunakan sepeda motornya, dan saat berada ditengah areal perkebunan sawit Blok J 38 PT. Bangkitgiat Usaha Mandiri (PT.BUM), Pelaku melakukan perbuatan pencabulan tersebut kepada Korban.
Atas perbuatan Tersangka AAN KIYANTO Als AAN pasal 82 ayat (1) UU no 17 tahun 2016 ttg penetapan perpu UU 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga) saat ini Tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensive oleh Penyidik Polsek Antang Kalang dan unit PPA Polres Kotim. (AT-humas polda kalteng).