Olehnya, CH dan AC diduga memprovokasi warga seolah usaha kayu tersebut tidak memiliki izin dan warga terganggu. Padahal usaha pengolahan kayu tersebut telah memiliki izin AMDAL dari dinas terkait dan sudah puluhan tahun beroperasi serta belum pernah ada warga yang komplin.
” Jarak rumah warga pun jauh dari usaha kita itu, tak masuk akal kalau ada yang terganggu” ucap Lie So Tin melalui kuasa hukumnya Ferdi Santoso SH didampingi Daniel Simbolon SH.
Tambahnya, mereka masuk ke areal usaha tersebut tanpa izin dan melakukan dugaan penghasutan sudah pelanggaran hukum ucapnya.
“Mereka tidak ada izin masuk ke lokasi itu. Semua ada aturan, tidak boleh sembarangan saja” bebernya.
Diduga atas hal ini pula, Darmanto menjadi korban yang tidak mengetahui permasalahan ini menjadi korban dugaan kriminalisasi.
Mirisnya, dengan sigap personil Polsek Rambutan mengamankan Darmanto meski hal ini tidak menjadi persoalan yang serius. Kuat dugaan penangkapan Darmanto hanya pesanan dari bos properti tersebut. (Tim/Ly).