Terpisah Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan bahwa tersangka (Darmanto -red) pada saat demo itu diamankan karena ramai massa, karena ada Polisi disitu iya diamankan dibawa kekantor Polsek dari pada dirame – ramekan massa ucapnya.
Tambah Agus, Korban juga buat pengaduan pada hari Senin (12/06) dan ditangkap hari itu juga pada pukul 15.00 wib. Jadi itu diproses dan tersangka tidak dilakukan penahanan.
Disinggung hanya persoalan sepele dan proses penetapan tersangka layaknya seperti “lari maraton” dan ditangkap bak penjahat kelas kakap saja.
AKP Agus Arianto menjawab, bahwa lebih gawat jika diramekan orang disitu ujarnya beralasan.
Ia juga mengatakan bahwa Darmanto tidak ada ditahan.
“Ada rupanya surat penahanannya. Polsek tidak ada melakukan penahanan hanya mengamankan” terang Agus. Dan ada juga laporan dari korban dan langsung diproses katanya.
Disinggung mengenai adanya campur tangan bos properti yang ikut campur dan melakukan penekanan dalam peristiwa ini disebut – sebut berinisial nama CH dan AC.
Agus mengatakan tidak ada terkait hal itu. Dipertanyakan kembali terkait penangkapan warga yang tidak disertai surat perintah penyitaan barang bukti yang diserahkan kepada warga, Agus menyebut mestinya ada itu kata dia.
“Mestinya ada itu. Dipolsek saja ditanyai ujarnya. Sama warga tidak ada diserahkan surat penyitaan? adalah masak nggak ada harusnya itu ada” katanya.
Diberitakan sebelumnya, hanya persoalan sepele, warga Kelurahan Berohol, Kecamatan Bajenis, Kabupaten Tebing Tinggi ditangkap dan diamankan di Polsek Rambutan, Polres Tebing Tinggi.
Hal ini bermula saat Darmanto (61) seorang pria pengemudi becak barang memesan kayu olahan yang akan dimuat dilokasi sebuah usaha penempahan kayu.