Penanganan Lahan Gambut UNOPS Taja Sosialisasi Di Kabupaten Siak

Top Ten495 kali dibaca

Asisten I Fauzi Asni menyambut baik dan mengucapkan terimkasih atas kesediaan UNOPS menyelenggarakan pelatihan ini di Kabupaten Siak.
“Kami menyambut baik pelatihan ini diselenggarakan di daerah kami, dihadiri oleh seluruh undangan,” kata Fauzi Asni.

Dijelaskan Fauzi, Pemerintah Kabupaten Siak telah menetapkan 67 Kampung rawan bencana Karlahut. Pemerintah pusat juga sudah membuat kebijakan untuk meminimalisir terjadinya bencana kebakaran di lahan gambut, yakni melarang pengusaha atau petani untuk mengembangkan usaha perkebunan sawit dan akasia di lahan gambut.

Bagi yang memiliki izin perkebunan kelapa sawit dan akasia di lahan gambut kini diminta mengubah tanamannya ke Sagu, kebijakan ini dibuat karena pemerintah menilai tanaman Sagu lebih aman dari gangguan kebakaran.

“Sudah banyak upaya yang kami lakukan untuk menekan angka karlahut, membuat tim masyarakat peduli api di tiap kampung yang rawan kebakaran, menyediakan fasilitas 1 unit pompa di tiap kampung, dan ditahun 2015 lalu dianggarkan 2 jr/kampung setiap bulannya untuk operasional masyarakat memadamkan api,” kata Fauzi Asni.

Menurut Fauzi Asni, upaya itu telah menunjukkan hasil, hal itu diketahui dari data, setiap tahunnya terjadi penurunan luas lahan dan titik api.(fai)

Baca Juga:  Wah..... Wakil Ketua Komisi II DPRD Siak Sebut, PT.RAPP Garap Lahan Milik Warga Di Dayun Tidak Miliki SK Penetapan Dari Menteri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.