Saat ditanya, apakah dalam kegiatan tersbut dari sudut pengawasan baik dari Panwascam, PKD dan Bawaslu ada ditemukan pelanggaran ?, Ratno Hadis tak dapat menjawab ada pelanggaran atau tidak lantaran belum adanya LHP dari PKD dan Panwascam.
“LHP nya belum masuk jadi kita belum bisa tentukan,” jawab Ratno.
Sementara itu di tempat terpisah, Ketua DPC GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) Padangsidimpuan, Pahmi Yahya Damanik, menyoroti agenda Boby Afif Nasution tersebut. Ia menduga, bahwa pelaksanaan senam gemoy (senam khas 02) yang berlangsung di Alaman Bolak di Kota Padangsidimpuan, berbau kampanye.
“Partisipan yang hadir dalam acara tadi, juga menggunakan atribut Paslon (pasangan calon Capres-Cawapres) 02 (Prabowo-Gibran),” tegas Pahmi
Pahmi Yahya Damanik, menilai acara penyematan Bobby Nasution menjadi Tokoh Nasional Tabagsel yang berlangsung di Alaman Bolak di Padangsidimpuan itu, bukan hanya semata-mata. Tapi, lebih bernada kampanye Paslon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Raka Bumingraka.
“Kami menyayangkan acara tersebut, karena telah menyalahi secara jelas UU No.7 tahun 2017 Pasal 280 tentang pemilihan umum,” tuturnya.
“Sebab tiada satupun Komisioner Bawaslu Padangsidimpuan yang melakukan tindakan terkait hal tersebut. Jangan sampai masyarakat Kota Padangsidimpuan kehilangan kepercayaan terhadap penyelenggara Pemilu,” imbuhPahmi.
“Maka dari itu kami mempertanyakan kinerja Bawaslu Padangsidimpuan terkait hal tersebut?,” tanyanya menutup (MN)