Sementara itu, Kepala Dinas Pemananaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak Heriyanto, saat dikonfirmasi melalui akun WhatsApp pribadinya mengatakan, kewenangan perizinan itu propinsi. Ia juga mengarahkan media ini untuk konfirmasi langsung ke propinsi agar lebih jelas.
“Perizinan propensi pak…Sudah satu tahun lebih…Pak tanya aja langsung ke propensi, biar lebih jelas…,” tulisnya pada Rabu, (3/10/2018).
Laporan : Koko