Pemprov Riau Belum Pernah Keluarkan Izin Galian C di Siak

Siak455 kali dibaca

SIAK, lintas10.com- Maraknya aktivitas penambangan galian C di Kabupaten Siak, disikapi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov Riau). Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perizinan dan Non Perizinanan B di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Fahrizal menjelaskan, sejak kewenangan pengurusan perizinan mineral dan batu bara (minerba) dialihkan ke provinsi sekitar awal tahun 2017, belum ada perusahaan yang mengurus izin untuk Kabupaten Siak.

“Setahu saya, sampai saat ini belum ada pengusaha galian C yang mengurus izinnya di Siak, ” kata Fahrizal menjawab wartawan Selasa (9/10/2018).

Sebelum mengeluarkan izin galian C, lanjut Fahrizal, pihak perusahaan harus mengantongi rekomendasi dari kepala daerah. Biasanya kewenangan itu diserahkan ke instansi terkait.

“Tentu syaratnya harus ada rekomendasi, biasanya yang mengeluarkan itu bupati atau walikota. Atas dasar rekomendasi ini kita bisa mengeluarkan izin minerba itu, termasuk di dalamnya galian C,” ujar Fahrizal.

Seperti diberitakan, Aktifitas galian C yang ada di Kabupaten Siak, Riau kian merajalela. Semenjak dialihkannya kewenangan untuk mengeluarkan izin usaha tersebut ke propinsi, puluhan penambangan galian C tak dapat terdeteksi legalitasnya oleh publik. Sehingga, berapa jumlah yang punya izin (legal) dan take punya izin (ilegal) menjadi sulit untuk dibedakan.  

Pantauan Publiknews.com, hampir semua kecamatan di Siak terlihat usaha penambangan galian C.  Namun,  yang paling banyak berada di Kecamatan Dayun, Koto Gasib dan Tualang. Aktifitas yang dilakukan penambang terkesan tidak mematuhi aturan yang ada, sehingga diduga penambangan tanah itu tidak punya izin. 

Parahnya,  limbah galian C itu masuk ke sungai yang mencemari lingkungan. Seperti di Kampung Meredan Barat,  Kecamatan Tualang. Aktivitas penambangan pasir tembak di daerah itu meresahkan warga.  Sebab,  limbahnya mencemari Sungai Pulai yang mengalir ke Sungai Siak. 

Baca Juga:  Kapolsek Sabak Auh Termuda Se-Indonesia, Ipda.Cevin Thimorut Beryan, S.Tr.K

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.