Pemprov Kalteng Gelar Rakordal III Tahun 2018

“Saya minta Bupati dan Wali Kota memperhatikan masalah ini, perusahaan wajib menyediakan lahan plasma inti seluas 20 persen dari total lahan untuk warga, tetapi sampai saat ini masih banyak perusahaan yang tidak aktif melaksanakannya, ini harusnya diberi sanksi,” ujar Gubernur.

Bukan hanya itu, pelaksanaan pemberian corporate responsibility (CSR) dari perusahaan kepada warga juga harus tetap diperhatikan, harus menyentuh kepada masyarakar langsung.

“Saya berharap bupati dan wali kota peduli soal tersebut, agar tidak terjadi ketimpangan,” ujarnya.

Adapun untuk pemerintah daerah kabupaten seruyan, yang dimana dihadiri dengan diwakili oleh wakil bupati seruyan, iswanti.
(Fathul Ridhoni)

Baca Juga:  Polres Mura Laksanakan Rikmin Awal Penerimaan Terpadu Bagi Calon Bintara Polri Tahun 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.