Palangka Raya, lintas10.com-Persoalan pengelolaan lahan berupa jalan produksi yang dilakukan oleh PT. Pertamina melalui anak perusahaannya PT. PATRA JASA telah menuai polemik dengan masyarakat Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah, hal tersebut karena PT. Pertamina dianggap berlaku arogan dengan menutup akses jalan yang telah menjadi akses utama masyarakat Barito Timur sejak pertengahan tahun 2019 untuk melakukan berbagai aktifitas, terutama kegiatan ekonomi warga setempat yang digunakan sudah puluhan tahun.
Dengan terjadinya perlakuan penutupan jalan tersebut, masyarakat Barito Timur, khususnya masyarakat pengguna jalan untuk berbagai aktifitas yang menyangkut hajat hidup keseharian masyarakat merasa sangat mengganggu dan tentunya menghambat seluruh kegiatan perlintasan masyarakat setempat yang selama ini menggunakan akses jalan tersebut.
Dengan terus bergulirnya konflik antara PT. Pertamina dengan masyarakat Barito Timur dengan telah dilakukannya berbagai upaya yang berjenjang selama ini tidak menemukan solusi, maka Gubernur Kalimantan Tengah melalui Surat Nomor : 005/3096/PKP/XI/2019 tertanggal 26 November 2019 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri, S. Hut, M.P.
Mengundang baik perwakilan masyarakat Barito Timur, Pihak Pemerintah Kabupaten Barito Timur dan berbagai pihak yang terlibat dalam upaya negosiasi.
Kegiatan Negosiasi yang dilakukan hari ini Kamis, tanggal 27 November 2019, bertempat di Aula Eka Hapakat lantai 3 Kantor Gubernur Kalimantan Tengah dengan pengarahan dari Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran
Pihak PT. Pertamina yang hadir dalam kegiatan negosiasi adalah, Yerizon (Aset Dispute) Yauyahya (APB), Raditya Y, dan Made Wirya.