PBG meliputi proses konsultasi perencanaan dan penerbitan. Proses konsultasi perencanaan mencakup, Pendaftaran melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), dengan mengirimkan informasi pemohon/pemilik, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis. Pemeriksaan untuk memastikan pemenuhan standar teknis. Pernyataan tentang pemenuhan standar teknis.
Selain itu, proses penerbitan PBG melibatkan Penetapan nilai retribusi daerah, pembayaran retribusi daerah untuk selanjutnya dilakukan penerbitan PBG.
Diketahui, acuan aturan PBG diatur oleh sejumlah peraturan dan undang-undang yang bertujuan untuk mengatur proses pembangunan gedung secara tertib dan aman. Dasar hukum PBG terdiri dari: UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja, yaitu Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b. PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Sementara itu, jika pemilik, pengguna, penyedia jasa konstruksi, ahli, penilik, atau pengkaji teknis tidak memenuhi kewajiban terkait fungsi, persyaratan, atau pengelolaan bangunan gedung (termasuk kepemilikan PBG), mereka dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi ini meliputi: Peringatan tertulis, Pembatasan kegiatan pembangunan, Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pembangunan, Pembekuan persetujuan bangunan gedung, Pencabutan persetujuan bangunan gedung, Pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, Pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, dan yang terakhir Perintah pembongkaran bangunan gedung.
Selain itu, pelanggaran terhadap UU Bangunan Gedung dan UU Cipta Kerja dapat mengakibatkan sanksi pidana dan denda. Penyalahgunaan tersebut dapat mengakibatkan pidana penjara hingga 3 tahun atau denda maksimal 10% dari nilai bangunan gedung jika menyebabkan kerugian harta orang lain.