Padangsidimpuan, lintas10.com-Pemerintah kota Padangsidimpuan bersama unsur TNI, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan mulai terapkan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan untuk menekan maupun mengantisipasi penularan/penyebaran covid – 19.
Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi nasution yang memimpin apel gelar pasukan operasi yustisi di alaman bolak Kota Padangsidimpuan senin pagi (14/9/2020) mengatakan, operasi yustisi penegakan protokol kesehatan ini merupakan pelaksanaan Peraturan Walikota (Perwal) Padangsidimpuan Nomor 28 Tahun 2020. Perwal ini ditetapkan berdasarkan turunan keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Kemudian Permendagri Nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan covid – 19 di lingkingan pemerintah daerah, keputusan keputusan mentri kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian covid – 19.
Selanjutnya peraturan Gubsu Nomor 34 tahun 2020 tentang penningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid – 19.
“Operasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Hal ini tentunya untuk menghindari penularan dan penyebaran covid – 19, Ungkap Irsan.
Dalam operasi yustisi ini turut melibatkan TNI, Polri, Pegawai Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Pegawai Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi pamong Praja padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Juliani Prihartini S.IK. MH menyampaikan dalam melakukan penindakan sebaiknya dilakukan dengan cara yang humanis.
“Dalam 10 hari kedepan kita masih lakukan sosialisasi dan teguran secara lisan saja”, Ucap Juliani.