“Untuk sertifikat pemilik kebun ada kewajiban yang harus di lunasi kepada kita sebagai pengembalian investasi kebun, selama kurun waktu 10 tahun. Itu tergantung produtivitas sawitnya, jika buah normal cicilan nya selesai di bawah 10 kita serahkan sertifikat lahanya,”Tutupnya.
Program kebun sawit yang telah berjalan berada di beberapa tempat antara lain. Teluk Mesjid, Perincit, Pusako, Pedadaran Benayah, Dosan dan Sungai Limau.hms